Sidang Gugatan Pilkada Selesai, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

2 weeks ago 24
Sidang Gugatan Pilkada Selesai, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Sidang PHPU Pilkada 2024.(Dok. MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada), telah mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

Melalui sidang Pengucapan Putusan yang diselenggarakan pada Senin (24/02), menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU-Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.

MK dalam keterangannya pada Selasa (25/2) menjelaskan bahwa terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.

Kemudian pada Perkara Kabupaten Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut.

Pilkada Kabupaten Pasaman;
Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu;
Pilkada Kabupaten Boven Digoel;
Pilkada Kabupaten Barito Utara;
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya;
Pilkada Kabupaten Magetan,
Pilkada Kabupaten Buru;
Pilkada Provinsi Papua;
Pilkada Kota Banjarbaru;
Pilkada Kabupaten Empat Lawang;
Pilkada Kabupaten Bangka Barat.
Pilkada Kabupaten Serang;
Pilkada Kabupaten Pesawaran;
Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara;
Pilkada Kota Sabang;
Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud;
Pilkada Kabupaten Banggai;
Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara;
Pilkada Kabupaten Bungo;
Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan;
Pilkada Kota Palopo;
Pilkada Kabupaten Parigi Moutong;
Pilkada Kabupaten Siak;
Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain itu, terhadap 9 perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada perkara sebagai berikut.

Pilkada Kabupaten Pasaman Barat;
Pilkada Kabupaten Puncak;
Pilkada Kabupaten Jeneponto;
Pilkada Kabupaten Mandailing Natal;
Pilkada Kabupaten Berau;
Pilkada Provinsi Bangka Belitung;
Pilkada Kabupaten Aceh Timur;
Pilkada Kabupaten Lamandau;
Pilkada Kabupaten Buton Tengah;

Sementara itu,  Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 5 (lima) perkara PHPU-Kada yang diajukan, yaitu:

Pilkada Kabupaten Mimika;
Pilkada Kabupaten Halmahera Utara;
Pilkada Provinsi Papua Pegunungan;
Pilkada Kabupaten Belu;
Pilkada Kabupaten Pamekasan;

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda sesuai dengan luas wilayah dan cakupan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).  
   
“Ada yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi agar dilakukan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda, kita menyebutnya 30 hari, 45 hari, bahkan 60, 90, dan sampai 180 hari,” kata Faiz kepada Media Indonesia di Gedung MK pada Senin (24/2).

Selain itu, Faiz menjelaskan bahwa PSU tersebut dijatuhkan karena berbagai macam faktor seperti adanya calon yang didiskualifikasi karena persyaratan calon tidak terpenuhi.

“Ada yang karena periodisasi masa jabatan calon yang sudah lewat, ada pula calon yang dinyatakan tidak terbuka dan tidak jujur bahwa dirinya pernah dipidana, kemudian surat keterangan atau suket dari calon tidak pernah terpidana tertulis tidak sesuai domisili,” tuturnya.

Lebih lanjut, Faiz menerangkan instruksi PSU di 24 daerah tersebut memiliki cakupan luas yang berbeda-beda. Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan TPS, namun ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.  

“Instruksi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tapi dengan luasan yang berbeda-beda. Ada yang di TPS tertentu, di Kecamatan, dan di Kabupaten,” kata Faiz.

Sebelumnya, dari 310 perkara yang didaftarkan ke MK, ada 40 perkara yang terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) yang dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |