
KETUA DPP Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perpabri) Agum Gumelar merespons polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indra Wijaya. Dia berpandangan kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) disebut bagian diskresi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun nggak bisa melarang, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," kata Agum saat rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Agum merespons pernyataan Anggota DPR dari Fraksi PKB Syamsu Rizal. Dia menyinggung adanya perwira TNI yang mendadak naik dari mayor menjadi Letkol
Agum mengatakan Presiden adalah panglima tertinggi. Sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi di TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut maupun di TNI Angkatan Udara.
“Jadi kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden. Kita enggak bisa apa ya? Misalnya Pepabri mau bilang ‘Pak Jangan Pak’ kita juga enggak bisa. Jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden,” ujar pensiunan Jenderal TNI itu
Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol. Diketahui kenaikan pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. (H-4)