Serikat Pekerja Tekstil Sukabumi Khawatirkan PHK Massal Dampak Tarif Impor AS

4 days ago 13
Web Buletin Hot Malam Tepat Terpercaya

SERIKAT Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyimpan kekhawatiran adanya potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kondisi tersebut merupakan dampak kebijakan tarif impor 32% yang diterapkan Presiden AS Donald Trump.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, mengatakan kebijakan tarif sebesar 32% dipastikan akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Terutama terhadap industri padat karya yang notabene di Kabupaten Sukabumi relatif cukup banyak.

"Pada gilirannya, kondisi ini akan berdampak terhadap berkurangnya volume ekspor barang-barang garmen, alas kaki, maupun produk tekstil sejenisnya," kata Popon, Senin (7/4).

Padahal, kata Popon, sejauh ini sektor industri padat karya khususnya garmen dan alas kaki, merupakan penyumbang terbesar neraca perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat. Nilai dagang kedua sektor tersebut mencapai lebih kurang US$9 miliar kurun beberapa bulan terakhir.

"Sektor industri garmen dan alas kaki berada pada urutan kedua dan ketiga sebagai penyumbang neraca perdagangan Indonesia dan Amerika," jelasnya.

Melihat situasi dan kondisi saat ini, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah harus segera melakukan berbagai langkah strategis untuk mengurangi dampak risiko pemberlakuan tarif tersebut. Misalnya, segera menegosiasi ulang dengan Amerika Serikat serta menuntaskan menuntaskan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) atau perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara-negara lain di luar Eropa dan Amerika Serikat, sehingga bisa melakukan diversifikasi ekspor menjadi lebih luas.

"Kalau dibiarkan terlalu lama, maka akan berdampak terhadap ancaman potensi PHK besar-besaran pada sektor padat karya tersebut," tegas Popon.

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi juga meminta kepada pihak pemerintah segera menghilangkan hambatan-hambatan investasi yang bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Sebab, kondisi itu akan semakin menurunkan daya saing industri padat karya.

"Kami juga meminta pemerintah segera merumuskan rencana darurat perlindungan sosial terhadap buruh padat karya," imbuhnya.

Dampak penerapan tarif itu sudah mulai dirasakan masyarakat Indonesia. Salah satunya nilai tukar rupiah yang semakin anjlok hingga mendekati angka Rp17 ribu per dolar AS.

"Kondisi ini akan berpengaruh terhadap makin tingginya harga kebutuhan. Dampaknya akan berpengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat, khususnya para buruh pada sektor padat karya yang penghasilannya rendah. Perlu juga diantisipasi potensi gejolak ekonomi," ucap dia.

Karena itu, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi meminta pengusaha khususnya pada sektor alas kaki dan garmen yang ada di Kabupaten Sukabumi, bisa berupaya sekuat tenaga menghindari pengurangan karyawan apalagi melakukan PHK besar-besaran.

Popon juga meminta pihak pengusaha mengoptimalkan dialogis untuk mengambil langkah atau kebijakan yang berpengaruh pada hubungan industrial di perusahaan.

"Kami sebagai mitra dari pengusaha yang diwakili PUK SP TSK SPSI di masing-masing perusahaan, siap bekerja sama dan membuka ruang dialog untuk menghindari atau setidaknya mengurangi risiko pembelakuan kebijakan tarif impor sebesar 32% pada sektor padat karya. Harapannya, kita bisa menekan risiko seminimal mungkin," pungkasnya. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |