Satu Awak Kapal Solong Hilang Setelah Tabrakan, Upaya Pencarian Masih Berlangsung

1 day ago 7
Satu Awak Kapal Solong Hilang Setelah Tabrakan, Upaya Pencarian Masih Berlangsung Satu awak kapal kargo Solong dilaporkan hilang setelah insiden tabrakan kapal di laut.(Media Sosial X)

SALAH satu dari 14 awak kapal kargo Solong dilaporkan hilang setelah insiden tabrakan di laut. Pemilik kapal, Ernst Russ, yang berbasis di Hamburg, Jerman, mengonfirmasi 13 dari 14 awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat ke daratan, sementara upaya pencarian awak yang hilang masih terus dilakukan.

Hingga saat ini, pihak penjaga pantai belum memberikan konfirmasi resmi kepada BBC terkait apakah operasi pencarian dan penyelamatan masih berlangsung. Sebelumnya, sempat dilaporkan seluruh awak kapal berhasil dievakuasi, namun laporan terbaru menyebutkan satu orang masih dalam pencarian.

Kapal Mengalami Kerusakan Parah Akibat Tabrakan dan Kebakaran

Dalam pernyataan resminya, Ernst Russ mengungkapkan kapal kargo Solong dan kapal lain yang terlibat dalam insiden ini mengalami kerusakan yang cukup parah akibat benturan keras serta kebakaran yang terjadi setelah tabrakan.

"Kedua kapal mengalami kerusakan signifikan akibat benturan dalam tabrakan serta kebakaran yang terjadi setelahnya," kata pihak perusahaan dalam pernyataan resmi mereka.

Ketika insiden maritim serius seperti ini terjadi, kapal yang terlibat biasanya akan mengirimkan sinyal darurat atau mayday. Sinyal ini merupakan peringatan tingkat tertinggi dalam dunia pelayaran dan berasal dari istilah bahasa Prancis "m'aider," yang berarti "tolong saya."

Kapten kapal yang mengalami keadaan darurat akan mengirimkan informasi terkait lokasi kejadian, jenis keadaan darurat (dalam hal ini, "kebakaran"), serta jumlah awak kapal yang berada di dalamnya.

Prosedur Keselamatan Saat Keadaan Darurat di Laut

Dalam situasi darurat yang sangat serius, perintah untuk meninggalkan kapal menjadi langkah terakhir yang akan diambil kapten kapal. Dalam kondisi ini, para awak biasanya diperintahkan untuk mengenakan jaket pelampung dan menuju sekoci penyelamat. Namun, dalam beberapa keadaan darurat yang terjadi secara tiba-tiba, beberapa awak mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mencapai sekoci atau meluncurkannya ke laut.

Sebagai bagian dari prosedur keselamatan maritim, jaket pelampung dan sekoci penyelamat umumnya dilengkapi dengan Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), sebuah alat pemancar sinyal darurat yang akan aktif secara otomatis saat bersentuhan dengan air. Perangkat ini mengirimkan sinyal darurat yang biasanya mencakup koordinat GPS, sehingga memudahkan tim penyelamat untuk menemukan lokasi korban.

Kewajiban Hukum untuk Menyelamatkan Korban di Laut

Begitu sinyal mayday terdengar, kapal-kapal lain yang berada di sekitar lokasi kejadian akan segera bergerak untuk memberikan bantuan. Hukum maritim internasional mengatur setiap kapal yang berada di sekitar lokasi kecelakaan memiliki kewajiban untuk melakukan penyelamatan jika memungkinkan, asalkan tidak membahayakan keselamatan kapal dan awaknya sendiri.

Kewajiban ini tercantum dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Hidup di Laut (SOLAS). Aturan ini mengharuskan setiap kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan kepada orang yang berada dalam bahaya di laut, tanpa memandang kewarganegaraan atau status mereka.

Beberapa kapal, termasuk kapal komersial reguler, memiliki kemampuan pemadaman kebakaran yang lebih canggih. Kapal-kapal ini sering kali dapat memberikan bantuan tambahan dalam insiden seperti ini, baik dalam upaya penyelamatan korban maupun dalam memadamkan kebakaran di laut.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pencarian terhadap satu awak kapal yang belum ditemukan. Operasi pencarian dan penyelamatan terus berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penjaga pantai dan kapal-kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Situasi ini masih berkembang, dan pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan informasi terbaru terkait kondisi awak yang masih hilang serta langkah-langkah lanjutan yang akan diambil dalam proses penyelamatan ini. (BBC/Z-2)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |