
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, resmi dibubarkan. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyambut baik keputusan tersebut dan menilai sudah saatnya memaksimalkan peran aparat penegak hukum yang ada.
"Sebenarnya dengan adanya tiga pedang keadilan presiden yang bernama Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi satgas-satgas. Karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut Rudianto, wewenang ketiga lembaga penegak hukum itu sudah cukup kuat dalam menangani praktik pungli. Justru, keberadaan satuan tugas tambahan berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Kalau (APH) ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk satgas-satgas," ujar Rudianto.
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu menilai pembubaran Satgas Saber Pungli sebagai langkah efisiensi, terutama dalam hal penggunaan anggaran negara.
"Tidak perlu lagi bentuk satgas-satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tindih, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi," jelas Rudi.
Keputusan pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Saber Pungli.
Dalam Perpres baru itu disebutkan bahwa keberadaan Satgas tidak lagi efektif sehingga perlu dibubarkan. (P-4)