Putusan Sela Jadi Pukulan Telak bagi Hasto

1 week ago 4
Putusan Sela Jadi Pukulan Telak bagi Hasto Terdakwa Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan suap(MI/Usman Iskandar)

SIDANG pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan menjadi pukulan telak bagi terdakwa Hasto Kristiyanto. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut, Jumat (11/4).

Putusan sela itu semakin memperkuat dua gugatan praperadilan Hasto yang sebelumnya sudah ditolak juga oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan bahwa putusan sela mengukuhkan penyidikan KPK berada di jalur yang benar.

"Menurut saya adalah pukulan telak ya (bagi Hasto), karena hakim pun mengamini bahwa perkara ini pembuktiannya adalah di pemeriksaan perkara pokok," ujarnya kepada Media Indonesia.

Dengan ditolaknya nota keberatan dari Hasto, Yudi mengatakan tudingan politisasi perkara yang selama ini digaungkan selama proses penyidikan juga tak terbukti. Sebab, penolakan eksepsi menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto.

"Artinya, ya sudah, jangan ada lagi yang menyatakan bahwa KPK adalah pesanan," kata Yudi.

Meskipun perkara Hasto sudah melewati dua praperadilan dan putusan sela, publik belum dapat menyimpulkan bahwa Hasto merupakan aktor intelektual di balik suap PAW Harun.

Hadapi Agenda Pembuktian

Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa mengingatkan bahwa setelah ini, Hasto masih harus menghadapi sidang dengan agenda pembuktian.

"Untuk memastikan peran Hasto sebagai aktor intelektual suap PAW DPR Harun Masiku, perlu dibuktikan di persidangan," jelasnya.

Menurut Erma, dalam sidang pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi dan alat bukti lain yang menguatkan dakwaan. Setelah itu, majelis hakim akan menilai kebenaran para saksi dan bukti yang dihadirkan JPU selama persidangan, sebelum akhirnya membacakan putusan.

"Dari fakta persidangan itu, kita baru bisa menyimpulkan apakah Hasto merupakan aktor intelektual atau ada aktor lain. Yang mengetahui secara detail keterlibatan Hasto adalah JPU, sehingga mungkin perlu ditunggu pemeriksaan sidang berikutnya," terang Erma.

Bagi Erma, putusan sela kali ini maupun dua putusan praperadilan Hasto sebelumnya hanya terkait pemeriksaan formil dan belum menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, putusan-putusan tersebut belum terkait dengan perkara pokok yang menyeret Hasto ke meja hijau.

"Dengan dilanjutkannya sidang pengadilan ini, bisa menunjukkan keterlibatan Hasto, kemudian dari mana uang yang diberikan ke Wahyu Setiawan, siapa saja yang terlibat, dan fakta lain yang belum diketahui publik," jelasnya. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |