Puncak Arus Mudik dengan KA di Purwokerto Terjadi pada Jumat

1 month ago 24
Puncak Arus Mudik dengan KA di Purwokerto Terjadi pada Jumat Situasi Stasiun Purwokerto.(MI/Lilik Darmawan)

Puncak arus mudik dengan kereta api (KA) di Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah telah terjadi pada Jumat (28/3). Pada puncaknya, tercatat sebanyak 11.371 tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh terjual dalam satu hari, menjadikannya angka penjualan tertinggi selama periode Angkutan Lebaran yang berlangsung dari 21 Maret hingga 11 April 2025.

Untuk mengakomodasi lonjakan ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan kapasitas hingga 260.832 tempat duduk bagi para pemudik sepanjang periode tersebut. 

Menurut Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, kepadatan arus mudik masih berlangsung dengan jumlah penjualan tiket pada 29 Maret masih belasan ribu. 

Sejumlah stasiun mencatat volume keberangkatan tertinggi selama arus mudik. Stasiun Purwokerto menjadi yang tersibuk dengan 38.493 penumpang, diikuti oleh Kutoarjo (10.899 penumpang), Kroya (8.923 penumpang), Kebumen (5.163 penumpang), Gombong (3.858 penumpang), dan Cilacap (3.141 penumpang).

Untuk memenuhi tingginya permintaan, KAI mengoperasikan 21 perjalanan reguler serta menambah delapan perjalanan ekstra guna melayani berbagai rute favorit. Krisbiyantoro mengingatkan para pelanggan untuk membawa dokumen identitas resmi dan tiket perjalanan agar proses boarding berjalan lancar.

Sebagai bagian dari peningkatan layanan, KAI telah menyediakan fasilitas face recognition di dua stasiun utama, yakni Purwokerto dan Kutoarjo. Teknologi ini memungkinkan pelanggan melakukan boarding tanpa perlu menunjukkan tiket fisik atau kartu identitas, sehingga mempercepat proses masuk ke peron.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan masyarakat yang memilih kereta api sebagai moda transportasi utama untuk mudik Lebaran. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan demi memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh pelanggan," ujar Krisbiyantoro.(H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |