
KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan partai politik akan menyampaikan hasil kajian bersama terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. Puan mengatakan sejauh ini belum ada keputusan bersama atas putusan MK tersebut. Pasalnya, setiap partai masih mendalami dan melakukan kajian.
"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji. Dan nantinya, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai," Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Tentukan Sikap?
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
"Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait dengan putusan MK ini," katanya.
Putusan MK?
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Adapaun, pemilu serentak nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029.
Kedua, pemilu daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser dua tahun atau dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD pada tahun 2031. (Faj/P-3)