Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Palsu dan tak Sesuai Takaran di Depok

2 days ago 4
Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Palsu dan tak Sesuai Takaran di Depok Konferensi pers Bareskrim Polri soal MinyaKita.(Dok. MGN)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok. Penyitaan barang bukti ini hasil penindakan terhadap PT Artha Eka Global Asia yang mengemas minyak curah menjadi MinyaKita.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita di masyarakat. Namun, hasil temuan di PT Arta Eka Global Asia menunjukkan adanya penyimpangan.

"Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

Helfi mengatakan dalam pengemasan ulang ini, takaran MinyaKita yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter. Padahal, kata Helfi, pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI membeli bahan baku minyak curah ke PT ISJ seharga Rp18.100 per kilogram.

Dalam operasi ini, kata Helfi, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," pungkasnya.

Atas penggeledahan ini, Polri telah menetapkan satu tersangka. Ia adalah pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI. Artha Global merupakan perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

AWI dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |