
DIREOKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian daring dengan situs 1XBET. Sembilan tersangka ditangkap
"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Dirtipium Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Djuhandani mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah mulai dari Tangerang, Cianjur Batam, hingga Pekanbaru. Dia menyebut, pengungkapan ini juga bekerja sama dengan jajaran Polda di wilayah.
Jenderal polisi bintang satu itu memerinci penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024. Pengungkapan kasus dilakukan di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan dan menangkap lima pelaku.
Kelima pelaku ialah AW, 31 selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH, 34 selaku supervisor operator; RW, 32 selaku admin keuangan; MYT, 31 selaku operator; RI, 40 selaku member platinum. Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 1 buah token, 17 buah buku tabungan, 12 handphone dari berbagai merk, 1 set komputer, dan 1 buah laptop.
Djuhandani menyebut pihaknya mendalami kasus ini dan kembali mengungkap beberapa jaringan judol server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru. Empat pelaku ditangkap pada 11 Februari 2025. Namun, para pelaku tidak berkaitan dengan lima pelaku sebelumnya.
Keempat pelaku ialah AT, 34 selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK, 37 selaku supervisor operator; FR, 31 selaku operator; dan WY, 30 selaku admin keuangan. Dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan.
Djuhandhani mengungkap bahwa server situs judol 1XBET yang dioperasikan dua kelompok pelaku ini berada di luar negeri tepatnya di Eropa. Para pelaku membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain. Kemudian, para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia.
"Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw)," terang Djuhandani.
Para pelaku, ungkap Djuhandhani, terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya.
"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan Whtasaap untuk bertukar data," pungkasnya.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Lalu, Pasal 3, Paa 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Yon/P-3)