
JAJARAN Polresta Cirebon menggerebek rumah penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam razia miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kamis (27/2) malam.
“Jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan rumah tersebut mencapai 618 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, Jumat (28/2).
Dijelaskan Sumarni, kegiatan yang mereka lakukan semalam akan dilakukan intensif di seluruh jajaran Polresta Cirebon. Namun, mereka tidak bisa bekerja sendiri. Sumarni meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di sekitar lingkungan mereka.
Dia juga memastikan bahwa setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat. Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga suasana kondusif kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," tandasnya. (UL/P-2)