Polres Wonogiri Bongkar Kasus Pembunuhan Bermotif Asmara, Korban Dicor Semen Setelah Dibunuh

13 hours ago 3
Polres Wonogiri Bongkar Kasus Pembunuhan Bermotif Asmara, Korban Dicor Semen Setelah Dibunuh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo didampingi para staf memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan wanita yang jasadnya dicor semen.(MI/Widjajadi)


POLRES Wonogiri membongkar kasus pembunuhan bermotif asmara dan utang yang terjadi di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo. Tersangka adalah J (34) seorang sopir bus bumel tega membunuh Dwi Hastuti (48), kekasih gelapnya, yang kemudian mengubur kroban dengan cara dicor.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, motif pelaku membunuh, karena korban menuntut untuk dinikahi, sementara tersangka sudah mempunyai isteri dan anak. Tersangka juga punya hutang Rp15 juta dari kekasih gelapnya tersebut.

"Motif pembunuhan, karena korban yang berkenalan dengan tersangka sejak Oktober 2024 itu, menuntut dinikahi. Selain itu tersangka juga berhutang Rp15 juta dari korban," ungkap AKBP Jarot dalam jumpa pers di Mako Polres Wonogiri, Jumat (2/5).

Korban yang merupakan warga Baturetno itu dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap. Kemudian mayatnya dibungkus plastik dan karpet, lalu dikubur dengan cara dicor, di belakang rumah orang tua tersangka di Dusun Brubuh.

Dwi Hastuti menghilang dari rumahnya sejak 10 Februari 2025. Dia diketahui dijemput seorang pria dengan menggunakan mobil warna merah. Polisi menelusuri kasus pembunuhan itu, setelah menerima laporan dari keluarganya.

Serangkaian telisik dan penyelidikan cermat, setelah mendapatkan titik terang jejak kepergian korban kemudian mengarah pada ditemukannya jasad yang dikubur dengan cara dicor di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor.

Kasus pembunuhan sadistis itu diakui Ketua RT 04 RW 01 Dusun Brubuh, Sutino sebagai hal yang mengejutkan. "Saya tidak menyangka, didatangi polisi pada Kamis (1/5) dinihari, untuk pembongkaran jasad seorang perempuan yang dicor," terang Sutino.

Ia menjadi saksi proses pembongkaran dan evakuasi jasad wanita yang dikubur di belakang rumah G, orang tua dari tersangka J. Jasad perempuan itu dikubur dengan cara dicor bersebelahan dengan kandang itik. "Kondisi jenazahnya cenderung masih utuh. Tapi ya memang ada bau menyengat," tutur Sutino kepada wartawan.

Dari terkuaknya kasus pembunuhan wanita yang dicor semen di Dusun Brubuh itu, ada kilas cerita dari Pak RT, Sutino yang sempat ingat bertemu dengan korban, yang kala itu bertanya tempat tinggal.

"Saya ingat, beberapa bulan lalu itu (Februari 2025) ada seorang wanita bercelana pendek masuk dusun, dan bertanya tentang tempat tinggal J, yang berprofesi sopir bus bumel. Katanya mau mengambil mobil yang dipinjam J," beber Sutino.

Dia tidak menyangka, bahwa di kemudian hari, menjadi saksi pembongkaran mayat perempan dicor di belakang rumah orang tua pelaku. Jasad itu memiliki nama Dwi Hastuti, warga Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Bersamaan dengan terkuaknya kasus pembunuhan itu, tersangka J telah ditangkap dan ditahan di Polres Wonogiri. Kasusnya kini terus didalami dan dikembangkan, seiring adanya desas desus, bahwa korban sebelum dibunuh ternyata sudah hamil.

"Ada desas desus sebelum dibunuh, korban dalam keadaan hamil, hingga menuntut dinikahi. Tetapi setelah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di RS dr Moewardi Solo, tidak benar bahwa korban dalam keadaan hamil," terang Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo.

Pelaku panik
Yang jelas dari pengakuan tersangka J, bahwa korban dibunuh karena dirinya panik setelah didesak untuk menikahinya. Hal ini  mengingat tersangka J sebelum menjalin hubungan asmara dengan korban, sudah beristri dan memiliki anak.

"Tersangka jadi takut, lalu korban dicekik dan dibekap sampai meninggal. Lalu muncul ide untuk mengubur dengan cara dicor di halaman belakang rumah ayahnya. Alasan jasad dicor agar tidak berbau," imbuh orang nomor satu di Satreskrim Wonogiri itu.

Polres Wonogiri mengungkap kasus itu melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan berdasar scientific crime investigation. "Terungkap dari serangkaian penyelidikan, dan scientific crime investigation," lugas Agung

Menurut Kapolres Jarot Sungkowo, tersangka J yang sadis ini dijerat dengan Pasal  338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |