
SATUAN Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat, mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Februari hingga Maret. Dari 15 kasus tersebut 17 orang tersangka ditangkap.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, menyebutkan dari hasil pengungkapan, petugas menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Di antara mereka, mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta, dan satu orang diketahui berstatus mahasiswa.
"Dari total kasus yang terungkap, tujuh di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan sabu, sisanya terkait sediaan farmasi. Para tersangka diamankan di sembilan kecamatan yang berbeda di wilayah hukum Polres Subang," tambahnya, Kamis (24/4)
Dia mengungkapkan seluruh kasus tersebut berasal dari 9 kecamatan di Kabupaten Subang. Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, seperti sistem bayar di tempat (COD), penggunaan peta lokasi, hingga transaksi secara langsung.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 166,24 gram sabu dan 24.781 butir sediaan farmasi.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka pengedar sabu atau narkotik dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk sediaan farmasi dikenakan pasal 435 Junto pasal 436 Undang Undang RI no 17 tahun 2023 tentang Persediaan Farmasi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan seumur hidup.
"Dari hasil pengamanan sabu dan sediaan Farmasi ini kita bisa menyelamatkan 1.662 orang atau jiwa," tandas Ariek.