Jaksa Ulik Percakapan Orang-orang yang Kena OTT Kasus Harun Masiku di Ruang Merokok KPK

4 hours ago 2
Jaksa Ulik Percakapan Orang-orang yang Kena OTT Kasus Harun Masiku di Ruang Merokok KPK Suasana sidang kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret buron Harun Masiku.di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4)(Metrotvnews/Candra)

ADVOKAT Donny Tri Istiqomah diminta menceritakan kronologi pascapenangkapan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buron Harun Masiku. Menurut keterangannya, Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pernah enggak, saudara kemudian di suatu saat ketika break (istirahat), kemudian di ruang rokok, ketika bersama dengan Saeful (Kader PDIP Saeful Bahri), saudara, Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU), bercerita mengenai sumber uang yang jadi objek OTT?” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Donny mengingat kejadian itu. Menurut dia, awalnya Wahyu meminta sarannya seusai ditangkap KPK.

“Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus Pak, tanya sama saya, ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus,” ujar Donny.

Menurut dia Wahyu menanyakan kemungkinan vonis untuknya atas OTT yang terjadi. Donny menilai saat itu Wahyu bisa kena penjara selama delapan tahun, jika terkena dua kasus.

“Paling bisa delapan tahun, tapi, kalau sprindiknya (surat perintah penyidikan) satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng,” ujar Donny.

Saeful juga sempat meminta sarannya, saat itu. Sama dengan Wahyu, Saeful menanyakan kemungkinan hukuman untuknya.

“Karena saya pengacara, saya bilang, ya mungkin tiga tahu, dua tahun,” ucap Donny.

Donny mengaku melihat eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sedang salat tahajud, pada malam itu. Dia bahkan melihat Tio sedang menangis, karena ruang merokok dekat dengan ruang salat di KPK.

Dia mengaku keterangannya dibuat dengan benar. Donny mengaku siap keterangannya dibandingkan dengan CCTV yang ada di Gedung KPK.

“Tolong diputarkan saja CCTV-nya, pasti kedengeran itu saya ngomong apa. Tapi, yang saya sampaikan murni itu,” ujar Donny.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |