Wamenkop Bantah Koperasi Desa Merah Putih untuk Kepentingan Pemilu 2029

1 week ago 17
Web Info Pagi Jitu
Wamenkop Bantah Koperasi Desa Merah Putih untuk Kepentingan Pemilu 2029 WAKIL Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono.(Dok. Antara)

WAKIL Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono membantah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dirancang untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2029. Ferry menjelaskan program tersebut bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa.

“Saya rasa relatif ini sangat jauh dari politik, karena ini sebenarnya lebih cenderung ke ekonomi,” ujar Ferry dalam wawancara dalam Youtube Hendri Satrio Official, dikutip Kamis (24/4).

Adapun, isu motif politik muncul seiring rencana pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia yang didukung dana operasional Rp5 miliar per koperasi. Sebagian pihak menduga dana tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan elektoral, seperti program dana desa di masa lalu.

Ferry membantah anggapan tersebut. Menurutnya, dana tersebut sepenuhnya untuk operasional koperasi, seperti pembangunan kantor, simpan-pinjam, apotek desa, klinik, gudang, hingga transportasi.

"(Dana Rp 5 miliar per koperasi) itu kan untuk kegiatan operasional koperasi desanya. Dan keberadaannya akan dirasakan manfaatnya, bukan untuk Pak Prabowo, bukan untuk saya, bukan untuk kita-kita nih, tapi buat masyarakat desa," tegasnya.

Ferry mengatakan Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, seperti memutus ketergantungan masyarakat desa dari pinjaman online dan rentenir. Selain itu, koperasi ini nantinya juga menyediakan obat generik, layanan kesehatan terjangkau, dan mendukung distribusi pupuk, benih, serta hasil pertanian.

“Kegunaan koperasi desa ini akan menghilangkan praktik rentenir, ketergantungan dari pinjaman online yang sekarang mencekik,” katanya.

Ferry mengungkapkan untuk mencegah penyalahgunaan, koperasi dikelola melalui musyawarah desa yang demokratis dan melibatkan ibu-ibu dan pemuda, sehingga tidak dicampuri urusan politik elit lokal seperti kepala desa. Bahkan, Ferry menyebut ada rencana penunjukan manajer profesional dengan seleksi transparan, didukung pelatihan dan pendampingan.

“Apa pun yang nanti dirasakan langsung oleh masyarakat dari keberadaan koperasi desa ini, manfaatnya akan ke masyarakat desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry menambahkan Koperasi Desa Merah Putih merupakan kesempatan untuk menghidupkan semangat gotong royong dan membangkitkan ekonomi pedesaan. Program ini didukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, melibatkan lebih dari 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan keberhasilan implementasi.

“Koperasi Desa Merah Putih ini adalah milik desa, bukan milik pemerintah desa, tapi milik desa, artinya pemerintah dan masyarakat desanya,” pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |