Awal Mei, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

3 hours ago 1
Awal Mei, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai Tegal menggagalkan distribusi 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis (1/5).(MI/HO)

DALAM Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Tegal menggagalkan distribusi 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis (1/5). Penindakan ini dilakukan di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan truk boks. Setelah melakukan patroli, akhrinya Bea Cukai Tegal mampu menemukan dan menghentikan sebuah truk boks sesuai target.

“Dalam pemeriksaan di tempat, kami menemukan 101 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut disamarkan di balik tumpukan paket ekspedisi reguler guna mengelabui petugas,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.

“Total nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp1.992.870.000, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp1.001.132.000,” imbuhnya.

Saat ini, barang bukti beserta kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. 

Selain seluruh barang bukti, Bea Cukai Tegal juga mengamankan sopir dan kernet truk berinisial W dan A, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Yudiyarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |