
KOMISIONER Komnas Perempuan Irwan Setiawan mengomentari perihal kasus dugaan penganiayaan terhadap pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI). Menurutnya kasus ini berawal dari 1980, kemudian pada 1997, para pelapor melakukan pengaduan ke Komnas HAM dan pada 16 Januari 2025, korban melakukan pengaduan dan diterima oleh tim UPR Komnas Perempuan.
“Kemudian tim melakukan penelaahan. Setelah itu Komnas Perempuan melakukan klarifikasi berupa surat ke pihak Taman Safari dan tidak ada tanggapan sampai sekarang,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (24/4).
Komnas Perempuan sendiri dikatakan sudah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian PPPA dan RDP dengan Komisi XIII.
Pihaknya juga telah memberikan rekomendasi serta membentuk tim independen untuk kasus OCI di antaranya mendorong penyelidikan lanjutan terhadap pelanggaran HAM, menjamin pertanggungjawaban individu dan korporasi atas pelanggaran HAM, mengawasi pemulihan hak korban kompensasi, rehabilitasi dan restitusi, serta melakukan tindakan pencegahan dengan mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap praktek praktek korporasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain sirkus OCI bisa diselesaikan secara hukum.
“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Parulian mengatakan, Komnas HAM juga meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan karena hal ini penting bagi para korban untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarganya. (H-3)