
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik dua perempuan yang dikencani di hotel.
Sementara itu, tersangka pelaku tindak pidana curanmor tersebut, Hikmah AR, 48, warga Kelurahan Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Bogor, berhasil ditangkap petugas di Banyumas.
Korban curanmor, WR, warga Bantul, dan TS, warga Klaten. Kedua perempuan korban pencurian itu baru dikenal dan dikencani tersangka pelaku lewat Facebook Cari Jodoh Online.
Kapolres Klaten, AKB Nur Cahyo AP, dalam jumpa pers di Mapolres Klaten mengungkapkan, bahwa pencurian sepeda motor milik WR saat di Hotel Wisnu, Prambanan, pada 17 Desember 2024.
Sedangkan kasus tindak pidana curanmor milik TS dilakukan tersangka Hikmah AR pada 25 Maret 2025, saat korban diajak bertemu atau dikencani di Hotel Dewi Shinta, Prambanan.
“Saat korban, baik WR maupun TS berada di kamar mandi hotel, pelaku mengambil semua barang berharga milik korban dan langsung pergi meninggalkan hotel,” kata Nur Cahyo, Rabu (28/5).
Para korban penipuan dan pencurian barang berharga tersebut, WR dan TS, langsung melaporkan ke Polsek Prambanan. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Hikmah AR ditangkap di Banyumas.
Barang bukti yang diamankan, antara lain sepeda motor dan surat-surat kendaraan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasar 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (JS/E-4)