
SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut berencana melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dokter kandungan berinisial MSF alias Iril, 33, tersangka pelecehan di Klinik Karsa Harsa, Garut Kota, Kabupaten Garut. MSF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Satreskrim Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan MSF. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal dari psikolog atau ahli kejiwaan.
"Kami akan terus berupaya mendalami kasus pelecehan ini, karena ada dugaan korban dalam kasus ini jauh lebih banyak. Hanya saja, banyak pihak mengaku sebagai korban di media sosial, tapi mereka belum mau melapor ke polisi," katanya, Jumat (18/4).
Ia mengatakan, pelaporan resmi dari para korban bisa sangat membantu polisi dalam memenuhi syarat formil. Banyak korban bisa memperkuat polisi memaksimalkan ancaman hukuman bagi pelaku.
Saat ini, penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Mereka terdiri dari korban, bidan, dokter ahli dan pakar.
"Kami mengimbau warga yang merasa jadi korban untuk melapor. Kami membuka layanan pengaduan dan menjamin privasi pelapor," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kasus pelecehan ini dilakukan tersangka terhadap seorang perempuan berusia 24 tahun yang sedang hamil.
Pelaku menawarkan suntikan vaksin di luar klinik. Penyuntikan pun dilakukan di rumah orangtua korban.
Beberapa waktu kemudian, pelaku membawa korban ke rumahnya. Dia mengunci pintu dan menciumi leher korban.
Atas perbuatan tersebut, MSF dijerat Undang-Undang RI nomer 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.