Pilkada Ulang Jadi Hari Libur bagi Warga Pangkalpinang dan Bangka

5 hours ago 2
 Pilkada Ulang Jadi Hari Libur bagi Warga Pangkalpinang dan Bangka Ketua KPU Bangka Belitung Husin.(MI/Rendy Ferdiansyah)

DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang. 

Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Sementara itu, Rabu, 27 Agustus 2025, yang menjadi hari pemilihan ditetapkan menjadi hari libur bagi masyarakat di dua wilayah tersebut.

"Kalau ada pesta demokrasi kepala daerah, tentunya hari libur, namun untuk pilkada ulang hanya hari libur lokal untuk Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Husin 

Ia mengatakan, dua pilkada ulang ini digelar lantaran dua calon kepala daerah kalah bertarung dengan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 lalu.

"Pilkada ulang 27 Agustus mendatang hanya terjadi di Pangkalpinang dan Bangka, makanya akan menjadi sorotan," kata Husin, Kamis (15/5).

Pihaknya meminta KPU Bangka dan Kota pangkalpinang dapat menyukseskan Pilkada ulang ini.

"Semua tahapan sudah berjalan untuk pilkada ulang ini, seperti Bangka sudah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujarnya.

Selain itu, peran serta masyarakat sebagai pemilih untuk menyukseskan pilkada ulang adalah hal yang paling penting.

"Peran serta masyarakat di Pangkalpinang dan Bangka sangat kita harapkan," imbuhnya.

Ia juga berharap jangan sampai pilkada ulang yang akan datang sama seperti Pilkada 2024 lalu yakni berjalan dengan tingkat partisipasi pemilih hanya 52%.

"Saya harapkan partisipasi pemilih nanti di atas 80%, karena ada potensi diikuti lebih dari tiga pasangan calon kepala daerah," ungkapnya. (RF/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |