
KETUA DPR Puan Maharani menggaransi pembahasan revisi UU Pemilu dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR tak dikebut. Pembaruan beleid itu akan menerima masukan dari berbagai pihak.
"DPR tidak akan (kebut), berusaha tidak terburu-buru," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5).
Puan mengatakan DPR akan meminta masukan sebanyak-banyaknya atas rancangan undang-undang yang akan dibahas. Ia menjamin tidak akan menutup pintu dari masukan masyarakat.
"Kita akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dahulu terkait dengan undang-undang yang akan dibahas. Sehingga jangan sampai partisipasi dan masukan dari seluruh elemen itu tidak dianggap DPR menutup pintu mata telinga dari masukan-masukan yang ada," ucap Puan.
Ketua DPP PDIP itu mengaku bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi dari banyak kalangan. Terkait alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU Pemilu dan Revisi KUHAP, bakal dibahas lebih dahulu oleh pimpinan DPR.
"Pimpinan akan memutuskan itu akan dibahas apakah di komisi, atau di badan, bagaimana UU itu perlu dibahas detail, besar, ataukah kemudian masalahnya pelik, dan lain sebagainya, jadi tunggu nanti, dan itu akan dibahas dimana," kata Puan. (P-4)