Petakan Tingkat Kerawanan Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang

1 week ago 10
Petakan Tingkat Kerawanan Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang Ilustrasi .(Antara)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi banyaknya jumlah pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang banyak ditengarai akibat ketidakcermatan penyelenggara pemilu di daerah.

Peneliti Perludem Haykal, banyaknya putusan PSU yang disebabkan permasalahan administratif karena kelalaian penyelenggara pemilu menunjukkan ada permasalahan profesionalitas dan integritas penyelenggara Pilkada 2024.

“Harus diakui bahwa banyak kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa anggota KPU di daerah tidak sepenuhnya paham teknis kepemiluan dan proses pelaksanaan aturan-aturan yang ada, begitu juga dengan Bawaslu yang gagal untuk mengawasi penyelenggaraan pilkada termasuk penegakan hukumnya,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Senin (3/2).

Haykal mengatakan agar hal serupa tak terulang, salah satu aspek utama yang harus dievaluasi adalah proses rekrutmen anggota penyelenggara pemilu, tidak hanya di daerah namun secara keseluruhan agar tercipta koherensi di seluruh tingkatan.

“Jadi yang paling penting adalah mengevaluasi terlebih dulu penyelenggara pemilu di daerahnya. Karena pelanggaran-pelanggaran yang diputus MK lebih banyak memiliki potensi ketidakjujuran penyelenggara pemilu,” katanya.

Selain itu, Haykal juga menekankan bagi daerah-daerah yang menyelenggarakan PSU dengan kompleksitas permasalahan cukup serius yang menunjukkan potensi adanya ketidakjujuran penyelenggara KPU kabupaten, sebaiknya tugas teknis PSU dialihkan kepada KPU tingkat provinsi.

“Dalam konteks PSU, bagi daerah-daerah yang masalahnya cukup serius dan menunjukkan potensi adanya kesengajaan atau ketidakjujuran serta ketidakmampuan KPUD dalam menjalankan tugas, sebaiknya penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU tingkat Provinsi,” tukasnya.

Haykal juga mendorong pemerintah untuk memetakan tingkat kerawanan pada PSU, Misalnya Kabupaten Puncak Jaya yang harus melaksanakan rekapitulasi ulang hasil pemungutan suara di 22 dari 26 distrik dengan situasi kerawanan konflik yang tinggi, serta Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Serang yang terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).  

“Tidak hanya di kabupaten Puncak Jaya saja, tetapi di seluruh daerah. Misalnya di Serang dan Mahakam Ulu yang memang terjadi pelanggaran TSM, maka harus dipastikan dulu bahwa penyelenggara pemilu tidak terlibat, kalau tidak bisa, DKPP dipastikan harus bisa memberikan sanksi dan kemudian melimpahkan tugas itu kepada KPU Provinsi,” tuturnya.

Haykal menilai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga bisa memberhentikan anggota KPUD, apabila dianggap telah melakukan pelanggaran serius yang membuat kualitas PSU berpotensi mengalami pelanggaran. Hal itu seperti yang terjadi di Pilkada Banjar Baru.

“Dan apabila diperlukan, maka harus ada pemberian sanksi yang tegas dari DKPP bisa dipertimbangkan seperti yang terjadi di Banjarbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Manajer Pendidikan Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Guslan Batalipu mengatakan kegagalan Pilkada yang berujung pada PSU, tidak hanya disebabkan oleh KPUD. Menurutnya kesempatan evaluasi jug penting mempertanyakan absennya upaya pengawasan Bawaslu di daerah.

“Itu artinya kalau ada kesalahan di prosedural pemilu oleh KPUD, maka hal ini tidak lepas dari kelalaian Bawaslu. Sebaiknya punishment tidak hanya diterima oleh Komisioner KPUD, contoh saat ini ada 4 Komisioner diberhentikan oleh DKPP di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, seharusnya Bawaslu juga harus diberi sanksi,” katanya. (Dev/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |