Istri hingga Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Diperiksa dalam Sidang Etik

4 hours ago 1
Istri hingga Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Diperiksa dalam Sidang Etik Ilustrasi.(MI)

MAJELIS Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi hingga ahli dalam sidang mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri. Salah satu saksi yang diperiksa ialah istri dan korban pelecehan Fajar.

"Yang pertama hadir turut serta di sini ada ahli psikolog, ahli khususnya laboratorium terkait dengan tes urine, kemudian saudari ADP selaku istri terduga pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang. Sementara itu, ada lima saksi dan ahli lainnya yang memberikan keterangan secara daring. Salah satunya, korban pelecehan seksual Fajar yakni SHDR, 20.

"Saksi zoom meeting diikuti oleh ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga ada saksi zoom meeting AKP FDK, satu lagi saksi saudari SHDR, saudari ABA, dan saudara RM. Ini lima yang melalui virtual," beber Truno.

Truno melanjutkan. Sidang ini digelar mulai pukul 10.30-17.45 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi sidang Irjen Merdisyam selaku Wairwasum Polri, Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, Selaku Karo Wabprof Divropam Polri, dan anggota komisi Kombes Heri Setiawan selaku Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri.

Kemudian, ada anggota komisi lainnya AKBP Heru Waluyo PS Kasubag Reklitapbakrehapers Divpropam Polri, AKBP Endang Werdiningsih selaku Kasubag Kode Etik Bakbinetika Rowabrof Divpropam Polri. Truno mengatakan hasil sidang, diketahui wujud perbuatan AKBP Fajar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT.

"Telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengkonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," terang Trunoyudo.

Atas perbuatannya itu, majelis etik mengenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai 7 sampai 13 Maret 2025, tepatnya di ruang Patsus Biro Provost Div Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.

"Yang kedua dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tegas jenderal polisi bintang satu itu.

Fajar dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone.

Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut. Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Selain proses etik ini, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu. Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |