Pesawat Saudi Airlines yang Mendapat Ancaman Bom Membawa 442 Penumpang Jemaah Haji Indonesia

5 hours ago 3
Pesawat Saudi Airlines yang Mendapat Ancaman Bom Membawa 442 Penumpang Jemaah Haji Indonesia ilustrasi(AFP)

PESAWAT Saudi Airlines yang mendapat ancaman bom mengangkut 442 jemaah haji Kloter 12 JKS. Pesawat dengan nomor penerbangan SV-5276 rute Jeddah–Jakarta, terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (17/6) siang. 

Ancaman bom yang dikirimkan oleh pihak tidak dikenal melalui surat elektronik (email) pada pukul 07.30 WIB. Dalam surel tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan pesawat Saudi Airlines yang membawa jemaah haji menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. 

Pesawat tersebut mengangkut 442 jemaah haji Kloter 12 JKS, yang terdiri atas 207 laki-laki dan 235 perempuan.

“Email tersebut berisikan ancaman dari orang tidak dikenal terhadap pesawat Saudi Airlines SV-5276 rute Jeddah–Jakarta,” jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari dalam keterangan resmi, Selasa (17/6).

Dia menjelaskan menanggapi ancaman tersebut, Bandara Soekarno-Hatta langsung mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat koordinasi penanganan darurat. Komite Keamanan Bandara juga segera dikumpulkan untuk merancang langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.

Sementara itu, informasi dari AirNav Indonesia menyebutkan bahwa pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC) pesawat menghubungi petugas Air Traffic Controller JATSC dan memutuskan untuk mengalihkan penerbangan (divert) dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Kualanamu guna penanganan lebih cepat dan aman.

Pihak Bandara Kualanamu pun langsung merespons dengan mengaktifkan EOC dan mengerahkan seluruh elemen Komite Keamanan Bandara. 

"Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian juga disiagakan di lokasi," jelas Endah.

Dia melanjutkan, pada pukul 10.55 WIB, pesawat mendarat dengan selamat di Bandara Kualanamu dan diarahkan ke posisi parkir terisolasi (isolated parking position). Seluruh penumpang segera dievakuasi, dan Tim Jihandak langsung melakukan penyisiran menyeluruh terhadap pesawat untuk memastikan tidak adanya bahan peledak.

Seluruh prosedur darurat ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan operator penerbangan, Komite Keamanan Bandara, dan seluruh pemangku kepentingan hingga situasi dinyatakan benar-benar aman dan terkendali. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |