Penipu Bermodus Transfer Palsu saat Belanja di PIM 2 Ditangkap

1 day ago 7
Penipu Bermodus Transfer Palsu saat Belanja di PIM 2 Ditangkap Seorang wanita diduga mengedit bukti transfer pada sebuah toko di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta, Rabu (16/4/2025).(Instagram/@vaviean.)

POLISI menangkap wanita berinisial TNA, 32, karena diduga menipu dengan modus transfer palsu saat berbelanja di salah satu toko Pondok Indah Mall (PIM) 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku diduga menyunting bukti transferan saat melakukan transaksi. 

"Kami telah mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus transfer palsu pada salah satu gerai pakaian di Pondok Indah Mall 2," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi seperti dikutip Antara, Kamis (17/4). 

TNA ditangkap pada Selasa (15/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel kawasan Kebayoran Lama.

Peristiwa penipuan itu terjadi Jumat (11/4) pukul 20.05 WIB, ketika pelaku mendatangi kasir pada saat para pengunjung ramai ingin membayar.

Lalu, pelaku memperlihatkan hasil suntingan bukti transferan kepada penjaga toko sebelum akhirnya membawa barang belanjaan.

"Pembeli tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui 'mobile banking' sejumlah Rp2.186.400 dan penjaga kasir memfoto bukti transfer," ujarnya.

Lalu, pada Senin (14/4), penjaga kasir diberitahukan keuangan (finance) ditemukan selisih penjualan dan pemasukan toko.

Kemudian, penjaga kasir mengecek kamera pengawas (CCTV) dan ditemukan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan. Hingga akhirnya sang kasir mengunggah rekaman CCTV di media sosial.

"Atas kejadian tersebut video yang diunggah menjadi viral dan ditindaklanjuti oleh piket reskrim," ujarnya.

Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi.

Kemudian, dalam penyelidikannya korban dihubungi pelaku melalui Instagram dan berjanji akan mengembalikan barang yang sudah dibeli.

"Didapati barang yang diantar berasal dari Hotel Oyo 123 Puri Lotus, kemudian tim piket menuju hotel dan pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan," jelasnya.

Petugas turut menyita barang bukti yakni CCTV toko, bukti transfer palsu, nota pembelian barang dan pakaian hasil penipuan. Kasus ini tertuang dalam laporan Nomor: R/LI/17/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Metro Jakarta Selatan. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |