Penghinaan Presiden di KUHP Harus Dihapus Setelah Putusan MK UU ITE

3 hours ago 2
Penghinaan Presiden di KUHP Harus Dihapus Setelah Putusan MK UU ITE Gedung Mahkamah Konstitusi(Metrotv News)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar menyatakan penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam Pasal 27A UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara pada KUHP 2023.

"Bahwa hanya untuk individu dan bukan untuk badan hukum, lembaga negara, atau sekelompok orang. Berdasarkan putusan MK itu, hal ini jadi lebih tegas dalam UU ITE," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (30/4).

Sebab, kata dia, pertimbangan MK dalam memutus uji materi itu tidak sejalan dengan norma yang masih diatur lewat KUHP baru.

"MK menyatakan pasal penghinaan memberikan efek ketakutan pada masyarakat, maka hal ini juga akan terjadi dengan keberlakukan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam KUHP 2023," terang Ansar.

 Ansar menyebut  pengaturan penghinaan yang tercantum dalam KUHP versi 2023 harus ditinjau ulang untuk dihapus. 

"Pascaputusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan berdasarkan prinsip HAM, karena pasal ini menimbulkan iklim ketakutan, maka Pasal 218-219 (KUHP) tentang penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dan Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara harus ditinjau ulang untuk dihapuskan," jelasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |