Penghinaan Presiden di KUHP Baru harus Dihapus Setelah MK Ketatkan Pasal Karet UU ITE

2 hours ago 3
Penghinaan Presiden di KUHP Baru harus Dihapus Setelah MK Ketatkan Pasal Karet UU ITE Ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi penggunaan pasal karet dalam Undang-Unadng Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lewat putuasn tersebut, MK menegaskan frasa orang lain dalam Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan merujuk pada individu dan tidak berlaku untuk pemerintah maupun korporasi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi pusan MK itu. Terlebih, Pasal 27A UU ITE memang tidak diakomodir lagi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru versi 2023 yang berlaku pada 2026. Kendati demikian, peneliti peneliti ICJR, Nur Ansar, berpendapat bahwa pada masa transisi, diperlukan sebuah penegasan soal aturan yang akan berlaku di tahun depan.

"Bahwa hanya untuk individu dan bukan untuk badan hukum, lembaga negara, atau sekelompok orang. Berdasarkan putusan MK itu, hal ini jadi lebih tegas dalam UU ITE," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (30/4).

Ansar mengatakan, penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam Pasal 27A UU ITE berdampak langsung pada kebutuhan untuk meninjau ulng pengaturan tindak pidana penghinaan kepada presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara pada KUHP 2023. Sebab, pertimbangan MK dalam memutus uji materi itu tidak sejalan dengan norma yang masih diatur lewat KUHP baru.

"MK menyatakan pasal penghinaan memberikan efek ketakutan pada masyarakat, maka hal ini juga akan terjadi dengan keberlakukan pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara dalam KUHP 2023," terang Ansar.

Logikanya, jika merujuk pada putusan MK itu dan KUHP lama yang masih berlaku saat ini, penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara tidak berlaku lagi. Dengan demikian, Ansar menyebut  pengaturan penghinaan yang terncantum dalam KUHP versi 2023 harus ditinjau ulang untuk dihapus. 

"Pascaputusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur penghinaan berdasarkan prinsip HAM, karena pasal ini menimbulkan iklim ketakutan, maka Pasal 218-219 tentang penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden dan Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara harus ditinjau ulang untuk dihapuskan," jelasnya. (Tri/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |