Pemusnahan Mahkota Cenderawasih Pelanggaran Etika Kepemimpinan dan Regulasi Pemerintah

1 day ago 4
Pemusnahan Mahkota Cenderawasih Pelanggaran Etika Kepemimpinan dan Regulasi Pemerintah Pemusnahan mahkota Cendrawasih opset yang dilakukan BBKSDA Papua di Jayapura, Senin (20/10).(ANTARA)

Persoalan terkait pemusnahan mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar memasuki babak baru. Sebelumnya, pembakaran mahkota Cenderawasih yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menyita banyak perhatian publik di Papua hingga ke tingkat nasional.

Disebutkan bahwa pemusnahan mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 32 tahun 2024 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Namun selain memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua, anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas menilai bahwa pemusnahan mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar bertentangan dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Ini bertentangan dengan amanat UU No. 5 Tahun 1990 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 26 tahun 2017 yang secara spesifik diatur pada pasal 33 ayat 1 huruf (b). Disitu tertulis : satwa mati atau diawetkan (offset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (29/10). 

Sementara perihal pemusnahan yang dimaksud dalam pasal 7 huruf (k) tercantum dalam pasal 41 ayat 1 huruf (a) diantaranya limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak. Dengan kata lain, Mandenas menyebutkan bahwa mahkota Cenderawasih tidak masuk dalam syarat pemusnahan yang tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 huruf (a).

“Mahkota Cenderawasih tidak bisa dijustifikasi sebagai barang berbahaya atau mengandung bibit penyakit untuk kemudian dimusnahkan sebagaimana tercantum dalam pasal 41. Sebaliknya, mahkota Cenderawasih merupakan satwa mati atau diawetkan yang diatur dalam pasal 33 ayat 1 huruf (b) Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No 26 Tahun 2017," lanjut Yan Mandenas menjelaskan.

Demikian, mahkota Cenderawasih seharusnya ditempatkan di lembaga konservasi atau museum zoology, bukannya dimusnahkan dengan cara dibakar. Mandenas meminta keseriusan dari Menteri Kehutanan perihal ini karena telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

“Harus ada langkah tegas yang diambil untuk Kepala BBKSDA Papua dan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini akan saya sampaikan kepada Menteri LHK dan juga Komisi IV DPR RI,” tutup Yan Mandenas. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |