
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalami defisit anggaran, sehingga tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto, pemenang pilkada, dan harus dilakukan PSU.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mochamad Zein mengatakan, terkait putusan MK, pihaknya masih mengalami defisit dan tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun 60 hari ke depan.
"Pada Pilkada serentak 2024 kemarin saja, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah menganggarkan biaya dari hasil menabung 3 tahun. Jika PSU harus digelar, jujur saja kami tak sanggup kalau mengandalkan dari APBD yang selama ini sudah defisit. Kondisi ini telah dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi," katanya, Rabu (26/2).
Dia menambahkan Pemkab Tasikmalaya telah melakukan zoom meeting bersama gubernur. Pihaknya melaporkan kondisi dan meminta bantuan anggaran pelaksanaan untuk PSU.
"Untuk langkah teknis memang yang tidak menyangkut anggaran PSU masih bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami terus berkoordinasi dengan provinsi, terutama persiapan pelaksanaan PSU dan dilaporkan ke pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, Pemprov Jabar akan membantu dan menyiapkan anggaran setengahnya dari jumlah yang dibutuhkan untuk PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp50 miliar.
"Anggaran dibutuhkan sebesar Rp50 miliar dan setengahnya lagi anggaran ditanggung oleh Kabupaten Tasikmalaya. Kita siapkan anggaran setengahnya. Kami telah berkomunikasi dengan Pemkab, KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Jawa Barat untuk pelaksanaan PSU. PSU wajib dilaksanakan sesuai amanah konstitusi paling lambat 60 hari sesuai putusan MK," pungkasnya.
Sebelummya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Dia dinyatakan telah dua periode menjadi bupati.