Pemkab Kuningan Keluarkan Surat Edaran Pembelian Gabah Kering Panen

1 week ago 17
Portal Buletin News Petang Tepat Online
Pemkab Kuningan Keluarkan Surat Edaran Pembelian Gabah Kering Panen Seorang petani tengah memanen padi di wilayah Cirebon(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat edaran tentang pembelian gabah kering panen (GKP). Petani yang ingin menjual gabah yang telah dipanen diminta menghubungi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Pemkab Kuningan mengeluarkan surat edaran nomor: 100.3.4.2/3/KDP tentang Pembelian Gabah Kering Panen (GKP) Petani di Kabupaten Kuningan. Surat ini ditandatangani oleh Bupati Kuningan,  Dian Rachmat Yanuar, pada 27 Maret 2025.

Melalui edaran tersebut, Pemkab Kuningan menyampaikan bahwa pemerintah pusat, melalui Perum Bulog, akan melaksanakan pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dari petani dengan harga Rp6.500 per kilogram tanpa persyaratan kualitas.

Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan harga pembelian pemerintah terhadap gabah dan beras, yang sekaligus menjadi langkah nyata untuk mendukung swasembada pangan nasional.

“Kami ingin petani Kuningan merasa terlindungi, merasa diperhatikan, dan merasa menjadi bagian dari arah kebijakan negara. Pemerintah hadir bukan hanya memberi instruksi, tetapi memberi kepastian harga dan rasa aman bagi petani dalam setiap panen,” tutur Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Minggu (13/4).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan,  Wahyu Hidayah, menjelaskan bahwa penjualan GKP secara langsung ke Bulog memberi banyak keuntungan bagi petani.

“Tidak perlu menunggu proses pengeringan hingga GKG. Petani bisa langsung menjual dan melanjutkan ke musim tanam berikutnya. Ini hemat waktu, hemat tenaga, dan hemat biaya,” tuturnya.

Dia menambahkan, penjualan GKP lebih efisien dikarenakan lebih hemat waktu dan tenaga, tanpa harus menunggu proses pengeringan. Petani langsung mendapatkan uang tunai untuk modal musim tanam berikutnya, mempercepat proses pengolahan lahan dan tanam kembali, serta mendukung target  produksi nasional.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |