Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, PKS: Hati-hati Revisi UU Pemilu dan Pilkada

6 hours ago 1
 Hati-hati Revisi UU Pemilu dan Pilkada Ilustrasi(Dok.MI)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengajak semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan perubahan dalam desain penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah ke depan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap. Pertama, Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Kedua, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.
 
“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat, karenanya harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” ujar Jazuli melalui keterangan tertulis, hari ini.

Jazuli menegaskan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam bentuk revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, proses revisi harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif. Pasalnya, menyangkut desain besar demokrasi elektoral bangsa, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD pada masa transisi.

“Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi, tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” jelas Jazuli.

Jazuli juga mengingatkan agar revisi UU Pemilu dan Pilkada nantinya tidak hanya menjadi penyesuaian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, partisipasi rakyat, dan efektivitas tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

“DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional, dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. 

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.(P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |