
ANGGOTA DPR dari daerah pemilihan atau dapil Aceh II, Nasir Djamil mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. Nasir mengungkapkan keputusan tersebut sesuai dengan aspirasi rakat dengan pertimbangan administratif dan fakta di lapangan.
"Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan “pasang badan” untuk rakyat Aceh," kata Nasir kepada Media Indonesia, Selasa (17/7).
Aturan Hukum?
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo. Ia mengatakan hal tersebut membuat rakyat Aceh menjadi lega.
Nasir berharap keputusan pemerintah soal sengketa empat pulau ini bisa dituangkan ke dalam keputusan Presiden. Sehingga, kepemilikan Aceh terhadap empat pulau diakui dan sah secara undang-undang.
"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan Mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara," katanya.
Keputusan Sebelumnya?
Sebelumnya, pemerintah menegaskan empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto, mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh. “Berdasarkan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, Selasa (17/6).
“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tegas Pras. (Faj/P-3)