
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
"Semuanya didalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Budi menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya kemungkinan mengusut kasus di lingkungan Kemenaker hingga era Erman Soeparno usai penyidik KPK memeriksa Staf Ahli Menakertrans tahun 2008–2010, Muller Silalahi, pada Senin (16/6).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan Muller masih sebatas pengetahuannya setelah pensiun dari Kemenaker dan menjadi agen pengurusan izin kerja TKA. "Masih didalami terkait dengan apa yang dia lakukan dan apa yang dia ketahui ketika menjadi agen atau mengelola agen terkait dengan pengurusan TKA di Kemenaker," jelasnya.
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.(Ant/P-1)