Pemberantasan Mafia Peradilan tidak Cukup Hanya dengan Perombakan Hakim PN

1 week ago 8
Pemberantasan Mafia Peradilan tidak Cukup Hanya dengan Perombakan Hakim PN Gayus Lumbuun(ANTARA/APRILLIO AKBAR )

HAKIM Mahkamah Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun merespons baik kebijakan Mahkamah Agung yang melakukan perombakan besar-besaran terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai daerah di Indonesia, khususnya yang terbesar pada wilayah Jakarta dan Surabaya.  

“Berbagai kasus suap dan ratifikasi di pengadilan-pengadilan sudah menyalahkan kewenangan. Saya dengan bersama beberapa praktisi hukum tahun 2014 pernah mengusulkan oleh Presiden Jokowi untuk mengevaluasi seluruh hakim di Indonesia, termasuk di dalam internal MA melalui Perpu Presiden,” katanya kepada Media Indonesia pada Rabu (23/4). 

Gayus menekankan bahwa perombakan ini penting sebagai upaya konkret pembenahan serius di lingkungan pengadilan, setelah tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta oleh Kejaksaan Agung.

“Perombakan ini diharapkan dapat menjadi pendorong untuk mengevaluasi seluruh hakim di Indonesia, bukan hanya hakimnya, tapi pimpinan-pimpinan lembaganya. Dimulai dari PN saat ini ada sekitar 370 di seluruh Indonesia,” imbuhnya. 

Gayus mengatakan jumlah 199 hakim dan 68 panitera yang menjadi sasaran kocok ulang oleh MA belum sepadan dengan total jumlah hakim di seluruh Indonesia. 

“Mutasi dan evaluasi ini hanya sekitar 10% nya dari jumlah hakim yang ada di Indonesia. Harusnya, evaluasi ini harus menargetkan ketua dan wakil ketua di seluruh pengadilan sekitar 700-an hakim,” jelasnya

“Sementara pimpinan hakim untuk tingkat Pengadilan Tinggi kita ada 32 berarti ada 60-an hakim beserta wakilnya. Jika ditotal seharusnya evaluasi ini mencakup seribu hakim,” sambung Gayus. 

Menurut Gayus, MA jangan hanya melakukan perombakan pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri, namun juga harus mencakup berbagai tingkat termasuk para hakim di internal MA pusat. 

“Jangan hanya rotasi para pimpinan dan hakim di tingkat PN, tetapi seharusnya hakim agung juga harus dievaluasi langsung oleh tim evaluasi Presiden atau lembaga evaluasi agar dapat mendapatkan kualitas pimpinan hakim yang baik dan mengganti yang berpotensi buruk,” 

Selain itu, Gayus menekankan agar MA lebih transparan dalam melakukan kebijakan rotasi. Menurutnya, akan lebih baik jika hasil kebijakan rotasi yang ada telah memuat rekomendasi dari berbagai pihak eksternal seperti DPR hingga penegak hukum. 

“Rotasi ini bagus dilakukan karena artinya MA responsif terhadap kasus-kasus suap yang diungkap KPK dan Kejagung, tapi sebaiknya rotasi ini jangan didasari atas keputusan MA sendiri, harus ada masukan dari pihak eksternal terutama Presiden dan DPR. Harus dengan asas objektivitas,” ujar Gayus. 

Gayus lebih lanjut menyoroti fenomena maraknya suap di pengadilan yang melibatkan para hakim, panitera hingga pengacara harus menjadi refleksi khusus para pengambil kebijakan di bidang hukum. 

“Pengadilan sudah tidak lagi menjadi tempat yang diminati untuk mencari keadilan karena banyak pelayanan dilakukan secara transaksional dan mempermainkan asas keadilan. Perusahaan yang melanggar justru dilepaskan, belum lagi banyak sekali putusan-putusan perkara yang dianggap kontroversial,” ungkapnya. 

Guru besar bidang hukum ini juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk membentuk badan khusus untuk menguji dan mengevaluasi integritas para hakim agung. Menurutnya, Presiden harus turun tangan membenahi ekosistem pengadilan yang telah ternodai dengan berbagai kasus korupsi. 

“Supaya hakim-hakim tidak bisa bertransaksi dengan orang-orang yang bermasalah, harusnya dibentuk satu lembaga eksaminasi nasional. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya kontroversial dan dicurigai ada tahapan dan proses eksaminasi,” ujarnya. 

Melalui eksaminasi ini, kata Gayus, kasus pelayanan transaksional yang mengarah pada suap antara hakim dan pencari keadilan, akan dapat diminimalisir. 

“Eksaminasi juga harus dilakukan terhadap putusan-putusan para hakim yang dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan penegakan hukum,” tandasnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |