Pembangunan Palang Pintu Kereta Api Tanggung Jawab Pemerintah

2 weeks ago 17
Pembangunan Palang Pintu Kereta Api Tanggung Jawab Pemerintah Ilustrasi(Antara)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan. Itu bukan merupakan kewenangan KAI.

"Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api berada pada pemegang izin, bukan PT KAI," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur undang-undang. Aturan ini termuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 91 Ayat (1). Di situ dinyatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api. Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini adalah pemerintah.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

Selanjutnya, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang yang mengatur jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan serta pihak yang bertanggung jawab. Standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 yang mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.

"Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku," kata Ixfan.

Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang jalur KA pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua RT 02 RW 08 Desa Karangan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2).

"Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku," tandas Ixfan. (Ant/E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |