Pekerja Jakarta Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta Bisa Gratis Angkutan Umum

7 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 21:37 WIB

Berdasarkan Pergub DKI soal layanan angkutan umum gratis, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta dapat gratis biaya angkutan umum. Berdasarkan Pergub DKI soal layanan angkutan umum gratis, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta dapat gratis biaya angkutan umum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Karyawan swasta dengan kriteria tertentu masuk dalam 15 golongan yang gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta. Ketentuan itu tercantum dalam Pergub 33 tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Pasal 2 ayat 2 Pergub itu menjelaskan layanan angkutan umum massal gratis terdiri atas sistem BRT, MRT dan LRT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem BRT meliputi layanan angkutan umum pengumpan, layanan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, dan layanan angkutan umum lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT.

Lalu layanan MRT dan LRT merupakan layanan MRT dan LRT Jakarta yang dioperasikan oleh Badan Usaha MRT dan Badan Usaha LRT.

Dari 15 golongan yang bisa menggunakan transportasi umum gratis adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi. Dengan UMP Jakarta sekitar Rp5,3 juta, maka, besaran gaji yang masuk kriteria adalah maksimal Rp6,2 juta.

Syarat lainnya melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan dan foto diri terbaru.

"Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta dilakukan pada Badan Usaha," dikutip dari pasal 13 ayat 2 Pergub itu.

(fea/yoa/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |