KPK Sita Barbuk Rp40,5 Miliar di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan penerimaan gratifikasi.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Rinciannya meliputi uang tunai sejumlah Rp1,89 miliar dan pecahan mata uang asing sejumlah US$182.900, 1,48 juta dolar Singapura, hingga 550.000 yen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga ada logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 KG atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal.

Lima tersangka lain ialah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Sementara untuk tersangka dari pihak swasta yakni John Field belum dilakukan penahanan.Pasalnya, yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (4/2).

(fam/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |