KUHP Baru Dipakai 10 Tokoh Sipil Laporkan Genosida Israel ke Kejagung

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia secara resmi mengajukan laporan terkait kejahatan genosida serta kejahatan manusia yang dilakukan zionis Israel terhadap Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan ini secara spesifik merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diterapkan pada 2 Januari 2026, dengan bunyi pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 598

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara:

a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain,
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 599

Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
b. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
c. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
d. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 5

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

Pasal 6

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.

Akademisi hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan aturan-aturan yang termaktub dalam KUHAP baru itu bisa berlaku untuk setiap entitas Indonesia di ranah internasional.

"Segala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia. Kurang lebih gitu," ujar Feri kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

"Itu Rumah Sakit dibom di sana. Ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka. Ditembak. Jadi bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," sambungnya.

Feri menekankan bahwa fokus utama dalam aturan tersebut tidak cuma mengadili, melainkan juga sebagai pencegahan agar para penjahat Internasional seperti Perdana Menteri (PM) Israel Benyamin Netanyahu tidak mudah masuk ke Indonesia.

"Kan kita juga tidak berharap Indonesia akan jemput Netanyahu ke sana. Enggak. Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional, mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut. Feri menjelaskan pemberlakuan ini hanya menunggu keinginan Pemerintah Indonesia, sebagai sikap untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia.

"Kan Ibu Bapak bangsa kita memerintahkan untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia yang abadi dan anti penjajahan. Dan undang-undang ini adalah wujud itu," ujarnya.

Sebelumnya 10 tokoh sipil yang melaporkan genosida Israel adalah mantan Jaksa Agung RI yang pernah jadi pelapor PBB untuk HAM, Marzuki Darusman; mantan Ketua KPK yang kini merupakan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas; akademisi hukum tata negara Feri Amsari; Dosen HAM dan Perdamaian Prof. Heru Susetyo; dan aktivis HAM yang pernah menjadi Koordinator BP KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Selanjutnya ada pentolan band The Brandals Eka Annash; selebritas yang pernah menjadi politikus partai, Wanda Hamidah; Ketua Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA) Sri Vira Chandra; Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra; serta General Manager Dompet Dhuafa Arif Rahmadi Haryono.

(fam/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |