
KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, angkat bicara soal aksi unjuk rasa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di depan Kantor BRIN, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (27/5). Ia menjelaskan bahwa para pegawai yang berdemonstrasi saat ini berstatus sebagai "pegawai penempatan sementara".
"Para pegawai yang protes ini adalah pegawai BRIN yang berada di penempatan sementara, karena belum mendapatkan tempat di homebase kawasan BRIN," kata Handoko dikutip Antara, Selasa (27/5).
Menurut Handoko, sejak BRIN dibentuk pada 2021, lembaga ini menjalani proses integrasi sumber daya manusia dari 38 kementerian dan lembaga (K/L). Dalam proses integrasi tersebut, dilakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur organisasi dan penempatan pegawai.
"Seluruh pegawai diberikan kebebasan untuk memilih formasi sesuai kompetensi, kepakaran, dan minat. Di samping itu mulai tahun 2025 pegawai wajib bekerja di homebase unitnya masing masing," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penempatan sementara dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaksesuaian antara kapasitas dan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi, atau karena pegawai sedang menjalani hukuman disiplin.
"Sebagian besar dari mereka dalam proses untuk mutasi eksternal ke kementerian/lembaga lain maupun pemda," jelasnya.
Handoko menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BRIN sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh anggaran publik.
"Kami memastikan setiap ASN bekerja secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi," ucap Laksana Tri Handoko.
Sebelumnya, sebanyak 20 ASN BRIN melakukan demonstrasi di halaman Kantor BRIN. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan agar Laksana Tri Handoko dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BRIN. Mereka juga meminta agar sistem pemetaan pegawai dibatalkan dan para peneliti dikembalikan ke homebase masing-masing. (Ant/P-4)