
PUSAT Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman (Saksi Unmul), mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membedakan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024 Kusnadi, atas kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jatim Tahun 2021-2022.
Peneliti sekaligus Pakar Hukum Saksi FH Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan tidak ada alasan mendesak bagi KPK untuk mengalihkan pemeriksaan Khofifah di Polda Jawa Timur yang menjadi wilayah administrasi kekuasaan politisi asal PKB tersebut.
“Tidak ada agenda yang harus mewakili negara ataupun kepentingan yang mendesak dan urgent sehingga Khofifah tidak bisa meninggalkan pekerjaan atau diperiksa di kantor KPK di Jakarta. Kan tidak ada alasan itu,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia pada Kamis (10/7).
Perlakuan Setara?
Herdiansyah menekankan semua orang yang berkasus dengan hukum harus diperlakukan setara, terlebih lagi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi. Menurutnya, jika Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, maka perlakuan yang sama juga harus diterapkan terhadap Khofifah.
“Jadi agak sulit diterima oleh publik untuk tidak melihat perbedaan perlakuan antara pemeriksaan Khofifah dengan yang lain gitu, karena tidak ada urgensi,” jelasnya.
Perbedaan Domisili?
Menurut Herdiansyah, perbedaan domisili penyidikan seperti itu justru akan menimbulkan persepsi liar di masyarakat. Oleh karenanya, ia mengingatkan KPK agar bertindak tegas dan tidak ada kesan tebang pilih terhadap segelintir pihak dalam pemberantasan korupsi, sekalipun pada pihak yang berada di pihak penguasa.
“Yang penting sebenarnya adalah harus ada perlakuan yang sama terhadap siapapun, tidak memandang dia gubernur, dia presiden sekalipun. Perlakuan yang sama tetap harus diterapkan dalam prosedur pemanggilan semacam ini, agar tidak memberikan persepsi buruk di mata publik,” imbuhnya.
Berlaku Independen?
Jika KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan Khofidah di Polda Jatim, maka jangan salahkan jika kemudian publik akan menduga-duga bahwa KPK tidak mampu bersikap independen dan terkesan melindungi kepentingan tertentu.
“Jangan-jangan karena ada perbedaan perlakuan, membuat publik berpikir liar terhadap proses pemeriksaan ini. Jadi tidak bisa juga disalahkan kalau publik berpikir liar bahwa Khofifah diistimewakan, ada udang dibalik batu dan lain sebagainya,” ucap Herdiansyah.
Periksa Ulang?
Di samping itu, Herdiansyah juga mendorong agar KPK segera memanggil Khofifah kembali ke Gedung Merah Putih di Jakarta, apabila panggilan terhadapnya tidak diindahkan maka pemeriksaan paksa sah untuk dilakukan.
“Khofifah baru pertama kali dipanggil oleh KPK pada awal Juni, selepas itu tidak ada upaya pemanggilan kedua dan ketiga terhadap Khofifah. Kalau Khofifah tidak mengindahkan surat panggilan KPK, sebenarnya bisa dengan prosedur paksa. Tapi saya menduga KPK menghindari prosedur paksa terhadap Khofifah” pungkasnya.
Kasus Terkait?
Sebelumnya, KPK memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024 Kusnadi.
Mereka diperiksa di lokasi terpisah dalam penyidikan dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan Lain?
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024 dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Sementara Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi. (Dev/P-3)