Ormas Dilarang Jaga Lahan Berstatus Sengketa

8 hours ago 3
Ormas Dilarang Jaga Lahan Berstatus Sengketa Ilustrasi(MI/Susanto)

POLRES Metro Jakarta Timur melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menjaga lahan-lahan yang masih dalam status sengketa. Penjagaan lahan dalam sengketa oleh ormas dikhawatirkan dapat memicu konflik.

"Saya tekankan di sini, ormas yang menjaga lahan harus memastikan bahwa lahan yang dijaga itu memiliki alas hak, bukan berstatus sengketa. Itu (penjagaan tanah sengketa) tidak boleh," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Kamis (15/5).

Nicolas menyebut, pihaknya tidak melarang ormas menerima pekerjaan untuk menjaga lahan. Akan tetapi, menurut dia, setiap ormas yang diminta menjaga lahan agar mengonfirmasi status alas hak yang dijaga.

"Kalau menjaga lahan atas permintaan user (pengguna), saya tidak melarang itu. Yang saya larang adalah jika Anda menjaga lahan yang belum memiliki alas hak. Misalnya, satu pihak punya girik, satu lagi punya sertifikat hak milik (SHM). Secara hukum, harus dipastikan dulu siapa yang benar-benar berhak," jelasnya.

Jika terjadi sengketa lahan, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan agar tidak memicu konflik di lapangan. Sebab, sengketa tersebut berpotensi memicu tidak hanya konflik antarpemilik, tetapi juga antaranggota ormas.

"Ini yang saya tidak mau. Bapak-Ibu ormas ikut berkecimpung, lalu menimbulkan keonaran. Ketika ditanya, satu pihak bilang, 'Saya datang ke sini atas permintaan pemilik SHM', sementara pihak lain mengatakan, 'Saya di sini atas permintaan pemilik girik'," jelas Nicolas.

Konflik lahan yang masih disengketakan dapat memicu keributan hingga berujung pada proses pidana. Nicolas pun menegaskan, pihaknya tidak segan bertindak jika diperlukan.

"Kalau masih sengketa, jangan. Karena nanti akan menimbulkan keonaran. Akan menimbulkan kegaduhan, lari-larinya ke polisi juga. Karena dua-duanya belum punya hak. Pastikan bahwa itu sudah punya alas hak, kalau ada orang yang mengganggu, ya nanti baru (ditindak)," ucap Nicolas.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) melibatkan para ormas untuk mencegah aksi premanisme yang mengganggu kenyamanan masyarakat di Jakarta Timur.

Nicolas menyebutkan, pertemuan telah dilakukan antara kepolisian dengan organisasi kemasyarakatan di Jakarta Timur beberapa kali guna membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun tindakan premanisme yang dimaksud juga termasuk para debt collector (mata elang), pungutan liar, intimidasi, dan lain-lain. Polisi juga masih memburu dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku premanisme.

Sejumlah ormas ada di Jakarta Timur, di antaranya Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila (PP), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Laskar Merah Putih (LMP), GP Anshor, hingga Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten. (Ant/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |