Ombudsman RI Selamatkan Rp496,69 Miliar Potensi Kerugian Rakyat Imbas Maladministrasi Pelayanan

2 weeks ago 14
Ombudsman RI Selamatkan Rp496,69 Miliar Potensi Kerugian Rakyat Imbas Maladministrasi Pelayanan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika mengungkapkan sejak 2021 hingga 2025, pihaknya telah menerima 415 laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi pada bidang perekonomian yang menyebabkan kerugian negara.  

“Dari total tersebut, 289 laporan masyarakat statusnya telah ditutup, 26 laporan masyarakat telah dilimpahkan ke keasistenan resolusi dan monitoring, dan 100 laporan masyarakat sedang berproses,” ujar Yeka dalam Diskusi bertajuk Publik Membangun Ekosistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Humanis dan Modern di Gedung ORI Jakarta, Selasa (26/2).

Sementara itu, pada tahun 2025 yang baru berjalan dua bulan, Yeka menrinci ada 123 laporan masyarakat yang sudah ditangani, 100 laporan masyarakat yang berproses, serta 23 laporan masyarakat terkait maladministrasi telah ditutup. 

“Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelas Yeka. 

Melalui laporan yang dirangkum selama kurun waktu 5 tahun terakhir, ORI menyatakan telah menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp 496,69 Miliar;
 
“Jadi dari 2021 sampai sekarang, saya dan tim sudah hasil menyelamatkan hampir sekitar Rp 500 miliar kerugian masyarakat, ini yang berhasil diselamatkan oleh Ombudsman di sektor ekonomi. Dan ini bukan penilaian, tapi memang diklaim masyarakat. Jadi ini adalah yang terjadi,” tukasnya. 

Selain itu, Yeka menilai bahwa potensi penyelamatan uang publik yaitu Rp520,08 Miliar. Artinya, ORI telah menyelamatkan uang publik setara dengan 96% dari rencana awal. 

“Kita coba hitung-hitungan sejak 2021 hingga saat ini, anggap kita dapat anggaran 900 miliar dari tahun 2021 sampai sekarang. Anggap lah dari 900 miliar itu setengah dialokasikan ke pusat dan setengah di perwakilan daerah. Artinya kalau setengah berarti 450 miliar,” jelas Yeka. 

“Dari dana Rp 450 miliar ini dibagi sembilan karena di Ombudsman pimpinannya ada sembilan orang. Jadi per departemen mendapat dana 50 miliar dalam 5 tahun itu untuk mengawasi,” sambungnya 

Yeka mengungkapkan Ombudsman bisa menyelamatkan uang masyarakat hampir Rp 500 miliar dengan alokasi anggaran kerja Rp 50 miliar. Menurutnya, pencapaian itu sejalan dengan kebijakan efisiensi pemerintah saat ini. 
  
“Artinya negara memberikan dana kepada kami untuk bekerja sebanyak 50 miliar, tapi kami sudah berhasil menyelamatkan dana masyarakat dan negara sebanyak 500 miliar. Artinya ini sudah 9-10 kali lipat. Jadi kalau seperti itu, kerja kita ini sudah sangat produktif, dan berarti ini efisiensi,” tandasnya. 

Ombudsman harus diperkuat 

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron menekankan perlunya penguatan Ombudsman sebagai pengawasan bagi pelayanan publik.  Menurutnya, Ombudsman harus diberi hak untuk menghukum pelaku penyimpangan layanan. 

“Sayangnya, Ombudsman tidak punya hak eksekutorial dan memberikan hukuman, selama ini hanya bisa memberikan rekomendasi. Meski rekomendasi itu disebutkan mengikat, tapi belum tentu di follow up oleh institusi masing-masing,” ungkap Khaeron.

“Apakah pernah pejabat yang mendapatkan nilai negatif atau dianggap sebagai maladministrasi oleh Ombudsman, kemudian pangkatnya diturunkan?,” sambungnya. 

Anggota Komisi VI DPR RI itu juga mengatakan bahwa perspektif dari praktik maladministrasi pelayanan publik seharusnya dikaitkan dengan besaran kerugian negara.

“Kedepan semestinya dirumuskan, bahwa pelayanan publik itu harus identik dengan besaran kerugian negara. Besaran kerugian seseorang, kalau mau bisa mendapatkan hal yang lebih,” pungkasnya. (Dev/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |