Ombudsman Kepri Minta Evaluasi Layanan IGD RSUD Embung Fatimah Usai Pasien Anak Meninggal

7 hours ago 2
Ombudsman Kepri Minta Evaluasi Layanan IGD RSUD Embung Fatimah Usai Pasien Anak Meninggal Ilustrasi(Dok RSUD Embung Fatimah)

OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan keprihatinan atas meninggalnya seorang anak, Muhammad Alif Okto Karyanto, berusia 12 tahun, yang tidak mendapat perawatan dengan BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah Batam pada Minggu (15/6/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak layanan kesehatan dan keselamatan pasien, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengatakan bahwa Alif dibawa ke IGD hampir tengah malam dalam kondisi yang memerlukan pertolongan. Ia sempat mendapatkan observasi dari tim medis selama beberapa jam di rumah sakit tersebut.

Namun, menurut keterangan pihak rumah sakit, setelah dilakukan observasi, Alif dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk dirawat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Rumah sakit hanya menawarkan perawatan secara mandiri kepada keluarga pasien, yang saat itu mengaku tidak mampu secara ekonomi.

"Karena tidak sanggup membayar biaya perawatan secara mandiri, keluarga memutuskan membawa Alif pulang ke rumah," katanya, Senin (16/6). Sayangnya, beberapa jam setelah dipulangkan, Alif menghembuskan napas terakhirnya. Tragedi ini menimbulkan duka mendalam dan menyoroti aspek kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.

Dia menyoroti bahwa rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu. Ia mengingatkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 menyebutkan semua pasien dengan kondisi gawat darurat berhak mendapatkan penanganan segera, tanpa memandang status atau kemampuan pembayaran.

Menurut Lagat, paramedis seharusnya bisa menggunakan kebijakan dan pertimbangan profesional, serta mencatat kondisi pasien secara detail untuk dilaporkan ke BPJS Kesehatan, sehingga perawatan tetap bisa diberikan meskipun secara administratif ada kendala. Ia menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Ombudsman Kepri meminta agar Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam melakukan evaluasi objektif serta audit menyeluruh terhadap pelayanan IGD RSUD Embung Fatimah. Tujuannya agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Dia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan di Kepri dan menegaskan perlunya peningkatan transparansi, kepedulian terhadap pasien, serta penegakan regulasi dalam sistem pelayanan rumah sakit, terutama bagi masyarakat tidak mampu dan dalam kondisi darurat. (H-2)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |