
MENTERI Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah menyerahkan data nama-nama calon penerima amnesti atau pengampunan hukuman kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi memang sudah diajukan nama-nama kepada Pak Presiden Prabowo untuk diambil keputusan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama beliau akan mengambil keputusan,” ujar Yusril kepada awak media wartawan, di Gedung Kemenko Kumham Imipas Jakarta pada Selasa (25/2).
Yusril menjelaskan setelah data tersebut diserahkan dan nantinya akan mendapatkan persetujuan Presiden, proses mekanisme selanjutnya adalah pembahasan bersama DPR. Dikatakan Yusril bahwa pemberian amnesti juga harus mendapat pertimbangan dari legislatif.
“Dan setelah beliau (Prabowo) menyetujui tentu harus disampaikan kepada DPR. Karena sesuai dengan amandemen konstitusi bahwa presiden dalam memberikan amnesti itu membutuhkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat,” tuturnya.
Jika pembahasan di tingkat presiden dan DPR selesai diputuskan, selanjutnya pemberian amnesti kepada narapidana akan langsung jalankan.
“Dan nanti seperti apa pertimbangan dari DPR dikembalikan lagi ke Presiden, dan Presiden baru dapat mengambil keputusan final tentang pemberian amnesti tersebut,” kata Yusril.
Lebih jauh, Yusril juga menyinggung bahwa tak semua narapidana bisa mendapatkan hak amnesti. Ia pun menyebutkan sejumlah kategori narapidana yang turut diusulkan pemerintah untuk diberikan amnesti oleh presiden.
“Yaitu mereka yang terlibat dalam kasus Papua, yang ada di penjara Makassar, tapi tidak terlibat dalam penggunaan kekerasan bersenjata, yang kemungkinan juga akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang. Kini totalnya hanya 19 ribu.
“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” kata Supratman Senin (17/2).
Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” ucap Supratman.
Empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara. Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi. (Dev/I-1)