MPR Dukung Revisi UU Ormas untuk Cegah Investasi Terganggu

3 hours ago 5
MPR Dukung Revisi UU Ormas untuk Cegah Investasi Terganggu Ilustrasi.(MI)

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno menyambut positif usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Revisi itu dinilai penting untuk menertibkan ormas yang kerap menganggu iklim investasi.

"Saya menyambut gembira, meskipun saya rasa jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu," ujar Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Eddy menyoroti banyak aksi-aksi premanisme yang menghambat jalannya investasi. Wakil Ketua Umum PAN itu juga mendorong penguatan penegakan hukum di lapangan ketika revisi UU Ormas dibahas.

"Kan soal pembubaran ormas kan sudah ada. Ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan. Kan esensi daripada undang-undang ormas yang baru direvisi itu kan adalah untuk mempercepat proses likuidasi, pembubaran dari ormas," kata Eddy

Eddy mengatakan investasi harus dijaga keberlangsungannya. Pasalnya, investasi yang terganggu akan menghambat upaya pemerintah untuk mencapai pertemuan ekonomi 8 persen.

"Kita harus segera melakukan tindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang sering berkedok ormas tersebut agar Indonesia bisa mengirimkan sinyal yang kuat kepada dunia usaha, kepada pelaku investasi bahwa Indonesia itu tidak akan mentolerir dalam tanda kutip aksi-aksi koboy, premanisme yang sering berkedok ormas tersebut," ucap Eddy.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dinilai penting untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.

Tito menegaskan bahwa revisi UU Ormas dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas.

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito, Jumat, 25 April 2025. (Fah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |