Menko Yusril Ralat Pernyataannya soal Gibran Berkantor di Papua

7 hours ago 3
Menko Yusril Ralat Pernyataannya soal Gibran Berkantor di Papua Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Antara )

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya sendiri mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua lantaran mendapat penugasan khusus dari Presiden Prabowo.

Alih-alih Gibran, Yusril menyebut yang bakal berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan tersebut memang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang.

Sebelumnya, pernyataan Yusril soal penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua disampaikan dalam acara Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7). Menurut Yusril, pernyataannya saat itu didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7).

Ia menjelaskan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah membentuk Badan yang dimaksud lewat Perpres No 121/2022. Kendati demikian, aturan terkait pembentukan Badan tersebut dapat direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat  pembangunan Papua.

Diketuai Wakil Presiden

Menko Yusril menambahkan, "Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

Dalam penerapannya nanti, Yusril menjelaskan yang bakal berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, jika Wakil Presiden dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. 

"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," terang Yusril.

Badan Khusus itu, sambung Yusril, sudah dibentuk oleh Presiden ke-7 Rai Joko Widodo lewat Perpres Nomoe 121/2022. Kendati demikian, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut dapat direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat  pembangunan Papua.

Mempunyai tugas konstitusional

Yusril mengingatkan, Wakil Presiden mempunyai tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945. Oleh karena itu, tempat kedudukan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Secara konstitusional, tambahnya, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua. 

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal. (Tri/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |