Menaker Terbitkan Mekanisme Pemberian Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online

12 hours ago 3
Menaker Terbitkan Mekanisme Pemberian Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online Ojol .(MI)

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan besaran bonus hari raya yang harus diberikan perusahaan kepada pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir online. Pemberian bonus hari raya itu diatur lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25.

Dalam surat edaran, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) guna memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.

Pasalnya, pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudidan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Di dalam SE juga disebutkan pemberian BHR sekaligus untuk memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online).

Adapun pemberian BHR Keagamaan 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
  2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
  3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Kemudian, dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, gubernur diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilaya melalui surat edaran meminta kepada gubernur di wilayah masing-masing untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut dalam pelaksanaan pemberian BHR
  2. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran ini.
  3. Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.
  4. Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

Di dalam surat juga ditegaskan agar gubernur menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayahnya. (Ykb/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |