Menag Tekankan Pentingnya Pencatatan Nikah Resmi, Ini Konsekuensi Jika tidak Tercatat

7 hours ago 3
Menag Tekankan Pentingnya Pencatatan Nikah Resmi, Ini Konsekuensi Jika tidak Tercatat Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Dok. Antara)

PENCATATAN nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberi sambutan dalam kegiatan Nikah Massal Gratis bagi 100 pasangan se-Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6).

“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” ujar menag, dikutip dari keterangan resmi.

Menurut menag, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrative. Hal itu juga bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warganya.

Pernikahan yang tidak tercatat, lanjut menag, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah akan menyulitkan pasangan dalam memperoleh dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.

“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di kartu rumah tangga. Kalau tidak tercatat, tidak mungkin punya KTP. Tanpa KTP, tidak bisa buat paspor. Akhirnya, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima,” jelasnya.

Dengan kata lain, akta nikah menjadi gerbang administratif untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Tanpanya, hak-hak sipil seseorang bisa terabaikan.

Selain itu, ada dampak sosial dan ekonomi dari perkawinan yang tidak tercatat. Menag mencontohkan, pasangan yang menikah di bawah tangan tidak memiliki perlindungan hukum terkait hak waris, tunjangan, dan status hukum anak.

“Kalau pasangan tidak sah secara hukum, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan tunjangan dari negara, misalnya jika orang tuanya adalah aparatur sipil negara (ASN). Tidak ada akta lahir tanpa akta nikah,” tegas menag.

Menurutnya, akta nikah berlogo Garuda bukan sekadar simbol, melainkan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya secara hukum.

Program nikah massal, kata menag, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Selain meringankan beban biaya administrasi, program ini menyasar kelompok masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi maupun sosial dalam melegalkan pernikahan mereka.

“Akta nikah ini besar sekali manfaatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Menag. Selain menjadi dokumen hukum, akta nikah berfungsi sebagai penghubung administrasi dari generasi ke generasi. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |