Masyarakat Mesti Tahu Pengertian Kepailitan dan Profesi Kurator

7 hours ago 1
Masyarakat Mesti Tahu Pengertian Kepailitan dan Profesi Kurator Calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus (AKPI) Nien Rafles Siregar (kiri).(dok.istimewa)

CALON Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus (AKPI) Nien Rafles Siregar menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui kepailitan dan profesi kurator. Pasalnya, tidak banyak masyarakat bahkan penegak hukum yang mengerti kedua istilah tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat dan penegak hukum dapat memahami apa itu kepailitan dan organisasi kurator. 

"Karena kan yang terjadi, masyarakat itu banyak yang belum mengerti betul dan sehingga terjadi kesalahpahaman mengenai apa itu hukum kepailitan dan profesi kurator," ujarnya di sela menghadiri deklarasi 400 anggota AKPI yang mendukungnya maju memimpin wadah tersebut bersama Andreas Nahot Silitonga sebagai calon Sekretaris Jenderal AKPI periode 2025-2028 di Hutan Kota by Plataran, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).

Beri Pendampingan?

Menurut dia, sosialisasi tersebut akan menjadi salah satu program utama yang akan dilakukan jika terpilih menjadi Ketua Umum AKPI. Pasangan ini juga berkomitmen untuk memberi advokasi bagi kurator yang tersangkut masalah hukum. 

Pendampingan ini merupakan komitmen AKPI terhadap anggotanya, belajar dari peristiwa yang pernah melibatkan kurator anggota AKPI pada 2024 lalu. "Pendampingan ini bukan hanya di awal, tapi akan dilakukan terus hingga proses hukumnya selesai," kata Rafles.

Meriahkan Demokrasi?

Sementara Andreas Nahot Silitonga meminta agar para anggota AKPI untuk ikut memeriahkan pesta demokrasi ini. "Saya mengimbau kepada aeluruh anggota AKPI untuk hadir dan memeriahkan pesta demokrasi ini. Kami juga memohon support dan doa serta dukungan teman teman," pungkasnya.

Program keduanya meliputi, peningkatan etika dan profesionalisme, transformasi digital organisasi, pendidikan dan sertifikasi kurator serta pengurus,perlindungan dan bantuan hukum yang progresif bagi seluruh anggota, pengaturan peran wilayah, forum sinergi juga advokasi profesi, kemitraan global dan diplomasi profesi, juga transparansi serta akuntabilitas organisasi. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |