
PEMERINTAH telah memulai program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di puskesmas. Program itu juga bisa dimanfaatkan untuk skrining pendengaran.
"Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis yang saat ini sudah dilaksanakan di seluruh puskesmas, seperti FKTP maupun satuan pendidikan dengan paket skrining sesuai juknis dari CKG, yang termasuk skrining pendengaran," kata Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Yudhi Pramono, Selasa (4/3).
Dengan skrining pendengaran gratis diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan pendengaran, mencegah gangguan pendengaran, serta memahami bahwa gangguan pendengaran dapat dideteksi dan ditangani lebih awal sesuai dengan indikasi medis.
Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan bahwa prevalensi disabilitas pendengaran pada usia kurang dari 1 tahun sebesar 0,4%, dengan proporsi pengguna alat bantu dengar mencapai 4,1%.
"Artinya, 4 dari 100 orang di Indonesia adalah pengguna alat bantu dengar. Ini menunjukkan bahwa angka disabilitas akibat gangguan pendengaran cukup tinggi di Indonesia," jelas Yudhi.
Sementara menurut WHO, sekitar 1,57 miliar penduduk dunia mengalami gangguan pendengaran, menjadikannya penyebab disabilitas terbesar ketiga di dunia.
"Saat ini, lebih dari 5% populasi dunia atau sekitar 430 juta orang memerlukan rehabilitasi pendengaran, termasuk 34 juta anak-anak. Pada tahun 2050, diperkirakan 2,5 miliar orang akan mengalami gangguan pendengaran pada tingkatan tertentu, dan setidaknya 700 juta orang akan membutuhkan rehabilitasi pendengaran,” jelas dr. Yudhi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa lebih dari 1 miliar orang dewasa muda berisiko mengalami gangguan pendengaran permanen akibat kebiasaan mendengarkan suara dengan volume tinggi dalam jangka waktu lama.
“Diperlukan investasi tambahan sebesar 1,4 USD per orang per tahun untuk memastikan akses layanan kesehatan pendengaran dan telinga yang optimal,” tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan pendengaran, Kementerian Kesehatan menerapkan empat pilar strategi, yaitu promosi kesehatan; deteksi dini; perlindungan khusus; dan penanganan kasus.
Upaya promosi kesehatan diarahkan agar masyarakat peduli untuk mencegah gangguan pendengaran dengan menyebarluaskan informasi baik melalui media komunikasi, informasi dan edukasi maupun melalui penyuluhan atau kegiatan lainnya serta melibatkan masyarakat ikut berperan di dalamnya.
"Deteksi dini gangguan pendengaran dapat dilakukan upaya kesehatan berbasis masyarakat melalui Posyandu atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjaring kasus gangguan pendengaran di masyarakat yang kemudian dirujuk ke FKTP," pungkasnya. (H-3)